Kebijakan Perdagangan Internasional

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Definisi

  Dalam arti yang luas, kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak hanya berupa tarif, kuota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempengaruhi perdagangan serta pembayaran internasional seperti misalnya politik moneter dan fiskal. Sedangkan definisi yang lebih sempit, politik ekonomi internasional adalah tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.

Tujuan Kebijakan Perdangangan Internasional

Tentu segala hal mempunyai tujuan termasuk kebijakan perdagangan internasional ini.
·  1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional.
·  2. Melindungi kepentingan industri dalam negeri.
·  3. Melindungi lapangan kerja.
·  4. Manjaga stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasional.
·  5. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi.
·  6. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas.

Kebijaan Proteksionisme & Tarif

Proteksionisme

Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara melalui cara tata niaga, pemberlakuan tarif bea masuk impor (tariff protection), jalan pembatasan kuota (non-tariff protection), sistem kenaikan tarif dan aturan berbagai upaya menekan impor bahkan larangan impor. Pendeknya, apa pun ancaman terhadap produk lokal harus diminimalkan. Namun, proteksionisme ini bertentangan dengan prinsip pasar bebas.
Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor. Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif (pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.
Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara garis besarnya adalah, sebagai berkut :
 Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian bagi pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges) yang diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan memasukkan barang ke dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir :
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir :
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
·                     Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara. Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan administratif untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa sebagai pemegang perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan nasional.
·                     Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan. Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin administrasi atau transaski yang diberikan.
·                     Larangan impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang membahayakan keamanan negara.
Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Definisi tariff
Tarif dapat difenisikan sebagai pajak atu cukai yang dikenakan pada suatu komoditi yangdiperdagangkan dalam hal ini yang diimpor dan diekspor. Pembebanan pajak inidiberlakukan terhadap produk-produk yang melewati batas-batas Negara.
Alasan- alasan pembebanan tarif
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan tarif ini untuk:
® Melindungi tenaga kerja dan produsen dalam negeri
® Stabilitasi harga barang
® Mengurangi penganggguran dalam negeri.
® Menghilangkan defisit neraca pembayarn nasional
® Memperbaiki kesejahteraan nasional
® Mendorong sector industri dalam negeri untuk bersaing denganprodusen luar negeri.
® Melindungi industry penting nasional.
Dari alasan di atas,dapat kita lihat betapa bagusnya tujuan dari pemberlakuan restriksi tariff ini. Namun pada kenyataannya hal tersebut lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu. Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan
Penggolongan tarif
Penggolongan tarif dapat dilakukan ke dalam kategori.
1. Menurut aspek komoditi dibagi atas:
-  Bea ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
-  Bea transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan tujuan lain.
- Bea impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang- barang yang masuk ke dalam suatu negara, dimana negara tersebut adalah tujuan akhirnya.
2. Menurut mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
-  Ad valorem duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentasi dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
- Specific duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik dari barang yang dikenakan bea tersebut.
- Compound duties, yakni biaya pabean yang tingginya adalah hasil kombinasi dari ad valorem dan specific duties.
Sistem tarif
Ada beberapa sistem tarif dalam perdagangan internasional :
1. Single – column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai 1 macam tariff atau sifatnya autonomous tarifs.
2. Double- column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang mempunyai dua tariff. Keduatariff ini ditentukan sendri oleh undang-undang. Namanya bentuk maksimumdan minimum.
3. Triple- column tarifs
System ini digunakan oleh suatu Negara yang menjajah Negara lain. Sistem ini merupakan perluasan dari sistem double- column tariffs. Di sini ditambah dengan satu macam tarif preference.
Efek tariff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomiansuatu Negara. Khususnya di dalam pasar barang tersebut. Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam perdagangan.
1.   Efek terhdap harga, dapat menyebabkan naik turunyya harga suatu barang di dalam negeri.
2.   Efffek terhadap konsumsi, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu barang di dalam negeri.
3.   Efek terhadap produk, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah produksi suatu barang dalam negeri.
4.  Efek terhadap distribusi pendapatan, dapat menyebabkan perubahan pola dalam pendapatan masyarakat di dalam negeri.
¥     Analisis dasar tentang tarif  membuktikan bahwa perdagangan bebas lebih baik daripada tarif, dan bahwa tarif mengakibatkan kerugian secara netto bagi negara secara keseluruhan.
¥     Suatu negara di rugikan oleh adanya tarif yang dikenakan sendiri adalah asumsi bahwa kita tidak dapat mempengaruhi harga barang impor di pasar dunia.
¥     Biaya dan keuntungan tarif atu kebijakan perdagangan lainnya boleh jadi bisa diukur dengan mengunakan konsep surplus konsumen  dan surplus produsen.
Efek tariff terhadap konsumen
¥    Surplus konsumen mengukur besarnya keuntungan konsumen dari pembelian karena perbedaan antara harga yang sebenarnya dibayar dengan harga yang bersedia dibayar.
¥    Pembeli barang impor akan dirugikan dengan adanya tarif. Sebagian barang yang di impor berarti konsumen merasa  lebih baik membeli barang dari luar negeri daripada membeli barang produksi dalam negeri.
¥    Apabila pemerintah mengenakan tarif terhadap impor  barang maka konsumen akhirnya harus membayar lebih tinggi, membeli barangnya lebih sedikit atau kedua-duanya.
Efek tariff terhadap produsen
¥    Pengenaan tarif akan memberikan manfaat bagi para produsen dalam negeri yang menghadapi persaingan impor karena tarif  tsb merupakan pajak pada barang-barang produksi luar negeri.
¥    Semakin besar tarif yang dibebankan bagi para konsumen untuk membeli barang luar negeri akan semakin banyak yg beralih ke pemasok dalam negeri yg mendapatkan keuntungan karena adanya tambahan penjualan dan  harga yang lebih tinggi  karena adanya tarif.

  Manfaat Kebijakan Perdangangan Internasional

  Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri 
    Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi,iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
· Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
    Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.


·  Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para 
pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
· Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara
manajemen yang lebih modern.

Dampak Kebijakan Perdangangan Internasional

Selain manfaat tentu pasti ada dampak dalam segala hal. Begitu pula dan kebijakan perdagangan internasional ini. Tapi, disini saya hanya akan membahas dampak kebijakan perdagangan internasionala bagi Indonesia. Dampak tersebut ada yang bersifat positifdan ada pula yang bersifat negatif. Yakni :
1.      Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
a.       Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara. Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
b.      Meningkatkan produktivitas usaha. Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
c.       Mengurangi pengangguran. Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
d.       Menambah pendapatan devisa bagi Negara. Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.

2.      Dampak Negatif Perdagangan Internasional.
Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional.
a.       Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor. Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor.
b.      Masyarakat menjadi konsumtif. Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
c.       Mematikan usaha-usaha kecil. Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.

Kebijakan Perdagangan Lainnya :
   A.Dumping. 
Adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yg dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dgn harga yg lebih murah dibandingkan yg dibayar konsumen di dlm negeri. Ada tiga tipe Dumping yaitu sbb :
1. Persistent Dumping: yaitu kecenderungan monopoli yg berkelanjutan dr suatu perusahaan di pasar domestik utk memperoleh profit maksimum dgn menetapkan harga yg lebih tinggi di dlm negeri drpd di luar negeri.
2. Predatory Dumping : yaitu tindakan perusahaan utk menjual barangnya di luar negeri dgn harga yg lebih murah utk sementara (temporary), sehingga dpt menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dlm persaingan bisnis. Setelah dpt memonopoli pasar barulah harga kembali dinaikkan utk mendpt profit maksimum.
 3. Sporadic Dumping : yaitu tindakan perusahaan dlm menjual produknya di luar negeri dgn harga yg lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Anti Dumping Code
Sesuai ketentuan General Agreement on Tariff and Trade / World Trade Organization suatu pemerintah dpt mengambil tindakan Anti Dumping dgn mengenakan Anti Dumping Duties sebesar kerugian yg dideritanya berdsrkan Anti Dumping Code (ADC). Berdsrkan ADC suatu negara dpt mengenakan Anti Dumping Duties apabila telah dibuktikan dgn Injury Test. Injury test adalah suatu penyelidikan apakah telah terjadi perdagangan luar negeri yg tidak jujur (unfair trade),sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
B. Internasional Cartel
        Adalah suatu bentuk organisasi dr bbrp negara/perusahaan pemasok (supplier) produk tertentu yg sepakat membatasi produksi dan ekspor mereka dgn tujuan memonopoli sehingga dpt memaksimalkan keuntungan.Contoh: OPEC, IATA (International Air Transport Association), IBA (International Bauxite Association) dll. Kesimpulannya pembentukan kartel pd dsrnya hanya menguntungkan dan mementingkan kepentingan negara/perusahaan anggota kartel, tetapi merugikan perdagangan internasional secara Keseluruhan.Kebijakan Pembayaran Internasional Meliputi tindakan atau kebijakan pemerintah terhadap Rekening Modal ( Capital Account /Neraca Transaksi Modal dan Finansial) dalam Neraca Pembayaran Internasional yang berupa pengawasan terhadap pembayaran internasional .Misalnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berupa tindakan Exchange Control /Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Devisa atau Pengaturan / Pengawasan Lalu Lintas Modal jangka Panjang. Pengawasan Devisa berpengaruh terhadap Cara Pembayaran Internasional Transaksi Exim , dimana devisa dikuasai oleh Negara maka cara yang dpt dipilih oleh eksportir dan importir di suatu negara adalah Private Compensation yang mempertemukan antara Importir dan eksportir di suatu negara sehingga tidak ada devisa keluar. Tindakan Pemerintah Devalauasi dan Revaluasi: Dalam sistim kurs/nilai tukar ditetapkan oleh pemerintah (Pengawasan Kurs/Exchange Control dan Sistem Kurs Tambatan/Pegged Rate Syatem) atau sistim kurs dimana tinggi rendahnya kurs ditentukan oleh mekanisme pasar (Floating Rate System) , sebagai akibat adanya perubahan daya beli mata uang dalam negeri ataupun daya beli mata uang asing pemerintah kadang kadang perlu melakukan penyesuaian kurs/nilai tukar .

Komentar

Postingan Populer