Kebijakan Perdagangan Internasional
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Definisi
Dalam arti yang luas, kebijakan
ekonomi internasional adalah tindakan pemerintah, yang secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan
pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak hanya berupa tarif, kuota dan
sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah di dalam negeri yang
secara tidak langsung mempengaruhi perdagangan serta pembayaran internasional
seperti misalnya politik moneter dan fiskal. Sedangkan definisi yang lebih
sempit, politik ekonomi internasional adalah tindakan atau kebijakan ekonomi
pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran
internasional.
Tujuan Kebijakan Perdangangan
Internasional
Tentu
segala hal mempunyai tujuan termasuk kebijakan perdagangan internasional ini.
· 1. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional.
· 2. Melindungi
kepentingan industri dalam negeri.
· 3. Melindungi
lapangan kerja.
· 4. Manjaga
stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasional.
· 5. Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi.
· 6. Menjaga
stabilitas nilai tukar/kurs valas.
Kebijaan Proteksionisme & Tarif
Proteksionisme
Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang membatasi
perdagangan antarnegara melalui cara tata niaga, pemberlakuan tarif bea masuk
impor (tariff protection), jalan pembatasan kuota (non-tariff
protection), sistem kenaikan tarif dan aturan berbagai upaya menekan impor
bahkan larangan impor. Pendeknya, apa pun ancaman terhadap produk lokal harus
diminimalkan. Namun, proteksionisme ini bertentangan dengan prinsip pasar
bebas.
Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk
melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran
dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor.
Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif
(pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak
yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis
dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena
itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.
Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus
berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara
garis besarnya adalah, sebagai berkut :
Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor
barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu
per periode waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian
bagi pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges)
yang diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan memasukkan barang ke dalam
negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir :
a. Harga
barang melambung tinggi,
b. Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya
produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir :
a. Harga
barang turun,
b. Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi
di dalam negeri berkurang.
· Perdagangan
oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang
dilakukan oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik
negara. Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola
yang sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata
lain merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan
administratif untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa
sebagai pemegang perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi
keinginan dan kepentingan nasional.
· Kontrol
devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau
transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada
pembayaran impor dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral,
terutama untuk membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang
oleh perusahaan. Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui
ketidakleluasaan izin administrasi atau transaski yang diberikan.
· Larangan
impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini
merupakan bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan
larangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau
barang terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain
yang membahayakan keamanan negara.
Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak
atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka
harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan
masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil
produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Definisi tariff
Tarif dapat difenisikan sebagai pajak atu cukai yang
dikenakan pada suatu komoditi yangdiperdagangkan dalam hal ini yang diimpor dan diekspor.
Pembebanan pajak inidiberlakukan terhadap produk-produk yang melewati
batas-batas Negara.
Alasan- alasan pembebanan tarif
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan
tarif ini untuk:
® Melindungi
tenaga kerja dan produsen dalam negeri
® Stabilitasi
harga barang
® Mengurangi
penganggguran dalam negeri.
® Menghilangkan
defisit neraca pembayarn nasional
® Memperbaiki
kesejahteraan nasional
® Mendorong
sector industri dalam negeri untuk
bersaing denganprodusen luar negeri.
® Melindungi
industry penting nasional.
Dari alasan di atas,dapat kita lihat betapa bagusnya
tujuan dari pemberlakuan restriksi tariff ini. Namun pada kenyataannya hal
tersebut lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu.
Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan
Penggolongan tarif
Penggolongan tarif dapat dilakukan ke dalam kategori.
1. Menurut aspek komoditi dibagi atas:
- Bea
ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara
lain.
- Bea
transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah
suatu Negara dengan tujuan lain.
- Bea
impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang- barang yang masuk ke
dalam suatu negara, dimana negara tersebut adalah tujuan akhirnya.
2. Menurut mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
- Ad valorem
duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentasi dari
nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
- Specific
duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik
dari barang yang dikenakan bea tersebut.
- Compound
duties, yakni biaya pabean yang tingginya adalah hasil kombinasi dari ad valorem dan specific duties.
Sistem tarif
Ada beberapa sistem tarif dalam perdagangan internasional :
1. Single
– column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai
1 macam tariff atau sifatnya autonomous tarifs.
2. Double-
column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang mempunyai dua
tariff. Keduatariff ini ditentukan sendri oleh undang-undang. Namanya bentuk
maksimumdan minimum.
3. Triple-
column tarifs
System ini digunakan oleh suatu Negara yang menjajah
Negara lain. Sistem ini merupakan
perluasan dari sistem double- column tariffs. Di sini ditambah dengan
satu macam tarif preference.
Efek tariff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai efek
terhadap perekonomiansuatu Negara. Khususnya di dalam pasar barang tersebut.
Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam perdagangan.
1. Efek terhdap harga, dapat menyebabkan naik
turunyya harga suatu barang di dalam negeri.
2. Efffek terhadap konsumsi, dapat
menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu barang di dalam negeri.
3. Efek terhadap produk, dapat menyebabkan
naik turunnya jumlah produksi suatu barang dalam negeri.
4. Efek terhadap distribusi pendapatan, dapat
menyebabkan perubahan pola dalam pendapatan masyarakat di dalam negeri.
¥ Analisis dasar tentang
tarif membuktikan bahwa perdagangan bebas lebih baik daripada tarif, dan
bahwa tarif mengakibatkan kerugian secara netto bagi negara secara keseluruhan.
¥ Suatu negara di rugikan
oleh adanya tarif yang dikenakan sendiri adalah asumsi bahwa kita tidak dapat
mempengaruhi harga barang impor di pasar dunia.
¥ Biaya dan keuntungan tarif
atu kebijakan perdagangan lainnya boleh jadi bisa diukur dengan mengunakan
konsep surplus konsumen dan surplus produsen.
Efek tariff terhadap konsumen
¥ Surplus konsumen mengukur
besarnya keuntungan konsumen dari pembelian karena perbedaan antara harga yang
sebenarnya dibayar dengan harga yang bersedia dibayar.
¥ Pembeli barang impor akan
dirugikan dengan adanya tarif. Sebagian barang yang di impor berarti konsumen
merasa lebih baik membeli barang dari luar negeri daripada membeli barang
produksi dalam negeri.
¥ Apabila pemerintah mengenakan
tarif terhadap impor barang maka konsumen akhirnya harus membayar lebih
tinggi, membeli barangnya lebih sedikit atau kedua-duanya.
Efek tariff terhadap produsen
¥ Pengenaan tarif akan memberikan
manfaat bagi para produsen dalam negeri yang menghadapi persaingan impor karena
tarif tsb merupakan pajak pada barang-barang produksi luar negeri.
¥ Semakin besar tarif yang
dibebankan bagi para konsumen untuk membeli barang luar negeri akan semakin
banyak yg beralih ke pemasok dalam negeri yg mendapatkan keuntungan karena
adanya tambahan penjualan dan harga yang lebih tinggi karena
adanya tarif.
Manfaat Kebijakan Perdangangan
Internasional
Memperoleh
barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap
negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi,iklim,
tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan
internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi
sendiri.
· Memperoleh
keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan
yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat
memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara
lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang
tersebut dari luar negeri.
· Memperluas
pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
· Transfer
teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-caramanajemen yang lebih modern.
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-caramanajemen yang lebih modern.
Dampak
Kebijakan Perdangangan Internasional
Selain manfaat tentu pasti ada dampak dalam
segala hal. Begitu pula dan kebijakan perdagangan internasional ini. Tapi,
disini saya hanya akan membahas dampak kebijakan perdagangan internasionala
bagi Indonesia. Dampak tersebut ada yang bersifat positifdan ada pula yang
bersifat negatif. Yakni :
1. Dampak
Positif Perdagangan Internasional
Berikut
ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
a. Saling
membantu memenuhi kebutuhan antarnegara. Terjalinnya hubungan di antara
negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi
barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat
saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan
masyarakat terpenuhi.
b. Meningkatkan
produktivitas usaha. Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan
teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya
teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam
menghasilkan barang-barang.
c. Mengurangi
pengangguran. Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru,
sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia
kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka
pengangguran dapat berkurang.
d. Menambah
pendapatan devisa bagi Negara. Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap
negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara
lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
2. Dampak
Negatif Perdagangan Internasional.
Selain
dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi
perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan
internasional.
a. Adanya
ketergantungan dengan negara-negara pengimpor. Untuk memenuhi kebutuhan
barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor
dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan
dengan negara pengimpor.
b. Masyarakat
menjadi konsumtif. Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri
menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis,
dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena
semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
c. Mematikan
usaha-usaha kecil. Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan
industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu
akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam
jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.
Kebijakan Perdagangan Lainnya :
A.Dumping.
Adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yg dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dgn harga yg lebih murah dibandingkan yg dibayar konsumen di dlm negeri. Ada tiga tipe Dumping yaitu sbb :
1. Persistent Dumping: yaitu kecenderungan monopoli yg berkelanjutan dr suatu perusahaan di pasar domestik utk memperoleh profit maksimum dgn menetapkan harga yg lebih tinggi di dlm negeri drpd di luar negeri.
2. Predatory Dumping : yaitu tindakan perusahaan utk menjual barangnya di luar negeri dgn harga yg lebih murah utk sementara (temporary), sehingga dpt menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dlm persaingan bisnis. Setelah dpt memonopoli pasar barulah harga kembali dinaikkan utk mendpt profit maksimum.
3. Sporadic Dumping : yaitu tindakan perusahaan dlm menjual produknya di luar negeri dgn harga yg lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Anti Dumping Code
Sesuai ketentuan General Agreement on Tariff and Trade / World Trade Organization suatu pemerintah dpt mengambil tindakan Anti Dumping dgn mengenakan Anti Dumping Duties sebesar kerugian yg dideritanya berdsrkan Anti Dumping Code (ADC). Berdsrkan ADC suatu negara dpt mengenakan Anti Dumping Duties apabila telah dibuktikan dgn Injury Test. Injury test adalah suatu penyelidikan apakah telah terjadi perdagangan luar negeri yg tidak jujur (unfair trade),sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
B. Internasional Cartel
Adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yg dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dgn harga yg lebih murah dibandingkan yg dibayar konsumen di dlm negeri. Ada tiga tipe Dumping yaitu sbb :
1. Persistent Dumping: yaitu kecenderungan monopoli yg berkelanjutan dr suatu perusahaan di pasar domestik utk memperoleh profit maksimum dgn menetapkan harga yg lebih tinggi di dlm negeri drpd di luar negeri.
2. Predatory Dumping : yaitu tindakan perusahaan utk menjual barangnya di luar negeri dgn harga yg lebih murah utk sementara (temporary), sehingga dpt menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dlm persaingan bisnis. Setelah dpt memonopoli pasar barulah harga kembali dinaikkan utk mendpt profit maksimum.
3. Sporadic Dumping : yaitu tindakan perusahaan dlm menjual produknya di luar negeri dgn harga yg lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Anti Dumping Code
Sesuai ketentuan General Agreement on Tariff and Trade / World Trade Organization suatu pemerintah dpt mengambil tindakan Anti Dumping dgn mengenakan Anti Dumping Duties sebesar kerugian yg dideritanya berdsrkan Anti Dumping Code (ADC). Berdsrkan ADC suatu negara dpt mengenakan Anti Dumping Duties apabila telah dibuktikan dgn Injury Test. Injury test adalah suatu penyelidikan apakah telah terjadi perdagangan luar negeri yg tidak jujur (unfair trade),sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
B. Internasional Cartel
Adalah suatu bentuk organisasi dr bbrp negara/perusahaan pemasok (supplier)
produk tertentu yg sepakat membatasi produksi dan ekspor mereka dgn tujuan
memonopoli sehingga dpt memaksimalkan keuntungan.Contoh: OPEC, IATA
(International Air Transport Association), IBA (International Bauxite
Association) dll. Kesimpulannya pembentukan kartel pd dsrnya hanya
menguntungkan dan mementingkan kepentingan negara/perusahaan anggota kartel,
tetapi merugikan perdagangan internasional secara Keseluruhan.Kebijakan
Pembayaran Internasional Meliputi tindakan atau kebijakan pemerintah terhadap
Rekening Modal ( Capital Account /Neraca Transaksi Modal dan Finansial) dalam
Neraca Pembayaran Internasional yang berupa pengawasan terhadap pembayaran
internasional .Misalnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berupa tindakan
Exchange Control /Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Devisa atau Pengaturan /
Pengawasan Lalu Lintas Modal jangka Panjang. Pengawasan Devisa berpengaruh
terhadap Cara Pembayaran Internasional Transaksi Exim , dimana devisa dikuasai
oleh Negara maka cara yang dpt dipilih oleh eksportir dan importir di suatu
negara adalah Private Compensation yang mempertemukan antara Importir dan
eksportir di suatu negara sehingga tidak ada devisa keluar. Tindakan Pemerintah
Devalauasi dan Revaluasi: Dalam sistim kurs/nilai tukar ditetapkan oleh
pemerintah (Pengawasan Kurs/Exchange Control dan Sistem Kurs Tambatan/Pegged
Rate Syatem) atau sistim kurs dimana tinggi rendahnya kurs ditentukan oleh
mekanisme pasar (Floating Rate System) , sebagai akibat adanya perubahan daya
beli mata uang dalam negeri ataupun daya beli mata uang asing pemerintah kadang
kadang perlu melakukan penyesuaian kurs/nilai tukar .
Komentar
Posting Komentar