Jenis Pajak Provinsi di Indonesia
Faktor pencapaian kesuksesan atas
pelaksanaan pembangunan nasional terdapat peran penting antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Ditambah lagi dengan adanya otonomi daerah memberikan
keleluasaan dan wewenang penuh bagi pemerintah daerah untuk mengatur,
mengembangkan dan mengolah segala potensi sumber daya untuk mendorong penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut adalah
untuk kepentingan masyarakat setempat yaitu meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan sosial. Berkaitan dengan kewenangan penuh pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, maka sistem perpajakan daerah dan retribusi juga
termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
Hadirnya pajak daerah bagi
pemerintahan adalah mampu memberikan pemasukan terhadap APBD, ditambah lagi
pendapatan dari pajak umumnya memiliki porsi yang cukup signifikan dalam
anggaran. Peran pajak yang cukup besar ini didasari atas adanya wilayah cakupan
pajak daerah yang luas dan meliputi banyak sumber-sumber perpajakan, yaitu
pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Dari dua klasifikasi pajak
tersebut di dalamnya terdapat turunan-turunan yang menjangkau beragam jenis
pajak di berbagai sektor yang merupakan sumber potensi pemasukan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjelaskan tentang
pembagian jenis-jenis pajak provinsi, antara lain.
1. Pajak Kendaraan
Bermotor
Pajak yang
dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan kendaraan bermotor. Dengan melihat
maksud dari pajak ini, maka secara jelas dapat menunjukkan subjek pajak yang
dimaksud didalamnya. Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau
badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, secara lebih umum
subjek pajak tersebut diperuntukkan bagi perseorangan atau perusahaan maupun
bentuk badan tertentu yang secara sah memiliki dan memanfaatkan atas kendaraan
bermotor.
Objek pajak
kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Secara lebih rinci yang dimaksud dalam objek pajak tersebut adalah jenis
kendaraan bermotor beroda dan termasuk gandengannya, dan kendaraan tersebut
dapat dioperasikan di berbagai jenis jalur darat dan kendaraan yang
dioperasikan dan difungsikan di perairan dengan ukuran isi kotor GT 5 (Gross
Tonnage) sampai dengan GT 7. Adapun dari jenis kendaraan yang ada dan beroperasi
di berbagai medan, terdapat beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam
kategori objek pajak kendaraan bermotor, yaitu kereta api, kendaraan bermotor
yang hanya dikhususkan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara,
kendaraan bermotor yang dikhususkan untuk kedutaan, konsulat, dan perwakilan
negara asing.
Berkaitan dengan
dasar pengenaan pajak, dalam peraturan pajak kendaraan bermotor dijelaskan
bahwa dasar pengenaan pajak adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok,
dimana unsur pokok tersebut meliputi nilai jual kendaraan bermotor dan bobot
yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran
lingkungan akibat adanya aktivitas penggunaan kendaraan bermotor. Unsur pokok
berupa pembobotan tersebut merupakan nilai koefisien yang menjelaskan tentang
beberapa pengertian, yaitu koefisien sama dengan satu berarti kerusakan jalan
dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor masih dalam
kategori batas toleransi, sedangkan koefisien lebih dari satu berarti menunjukkan
bahwa dampak dari penggunaan kendaran bermotor telah melampaui batas toleransi
yang telah ditetapkan.
2. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor
Pajak yang
dikenakan akibat adanya peristiwa pelimpahan atau penyerahan kepemilikan
kendaraan bermotor. Adanya penyerahan kepemilikan kendaran bermotor bisa
terjadi karena beberapa hal, yaitu karena adanya kegiatan jual beli kendaraan
bermotor, atau terdapat kondisi khusus seperti yang disebutkan dalam
undang-undang yaitu adanya penguasaan kendaraan bermotor lebih dari 12 bulan
secara perhitungan dalam ikatan perjanjian atau lainnya, maka dalam pandangan
hukum telah dianggap terjadi sebuah proses penyerahan, adapun adanya kondisi
seperti ini dalam hukum disebut sebagai perjanjian sewa beli.
Dilihat dari objek
pajaknya, sebenarnya pajak ini memiliki kesamaan dengan pajak kendaran
bermotor, yaitu berupa kendaraan beroda beserta jenis gandengannya yang
dioperasikan di segala jenis jalan darat. Termasuk pula kendaraan bermotor yang
dapat dioperasikan di jalur perairan dengan standard spesifikasi ukuran isi
kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross
Tonnage). Objek pajak dalam bea balik nama juga meliputi berbagai jenis
kendaraan bermotor yang didatangkan dari luar negeri (import) untuk digunakan
secara permanen di dalam negeri. Berkaitan dengan kendaraan import terdapat
beberapa kondisi pengecualian yang menyebabkan tidak berlakunya pajak bea balik
nama, yaitu untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi atau individu yang
bersangkutan, untuk diperdagangkan, untuk dikeluarkan kembali wilayah pabean
Indonesia karena untuk keperluan khusus, dan digunakan untuk pameran,
penelitian, uji coba, dan untuk kegiatan olah raga berstandard internasional.
Meskipun antara
pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memiliki objek
yang sama, namun kedua jenis pajak tersebut memiliki aturan dasar pengenaan
pajak yang berbeda, dimana dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor
hanya menggunakan unsur pokok nilai jual kendaraan bermotor. Yang dimaksud
dengan nilai jual kendaraan bermotor adalah harga yang ditentukan berdasarkan
harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari harga
rata-rata dari berbagai sumber data yang terpercaya dan akurat.
3. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
Pajak yang
dikenakan kepada konsumen yaitu orang pribadi dan badan yang menggunakan bahan
bakar kendaraan bermotor. Pada pajak ini terdapat mekanisme yang berbeda jika
dibandingkan dengan jenis pajak pada umumnya, yaitu dimana pihak pemungut
biasanya adalah pihak pajak atau pemerintah, sedangkan pemungutan pajak jenis
ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu produsen atau
importir bahan bakar kendaraan bermotor, dimana tujuan dari penyediaan tersebut
digunakan untuk dijual kembali kepada masyarakat luas ataupun untuk keperluan
dirinya sendiri.
Berdasarkan
peraturan undang-undang yang berlaku, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah meliputi segala bentuk bahan
bakar bermotor yang disediakan secara khusus dan secara sah dianggap dapat
digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk pula jenis bahan bakar yang
digunakan untuk kendaraan yang dapat dioperasikan di perairan. Dengan adanya
mekanisme yang ada dalam jenis pajak ini, kemudian ditetapkan dasar pengenaan
pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
4. Pajak Air Permukaan
Pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada dasarnya setiap manusia menggunakan
air permukaan untuk kebutuhan minum dan kebutuhan kebersihan, namun yang
dimaksud dalam pajak air permukaan ini memiliki beberapa cakupan atau penggolongan
berdasarkan keputusan pemerintah daerah. Lebih lanjut dalam undang-undang
disebutkan terdapat pengecualian atas pajak air permukaan, yaitu pengambilan
dan pemanfaatan air permukaan untuk tujuan pengairan pertanian, perkebunan,
perikanan rakyat, dan keperluan dasar rumah tangga, yang mana terdapat
ketentuan di dalamnya yang menganjurkan agar tetap menjaga dan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup.
Pada pemberlakuan
pajak air permukaan terdapat dasar pengenaan pajak yang ditentukan dengan nilai
perolehan air permukaan. Sebagaimana yang dimaksud dengan nilai perolehan air
permukaan tersebut, dalam undang-undang dijelaskan bahwa nilai tersebut
dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian
atau seluruh faktor-faktor yang terdiri dari, jenis sumber air, lokasi sumber
air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau
dimanfaatkan, tingkat kualitas yang dimiliki oleh air tersebut, luas area
tempat pengambilan dan pemanfaatan air, dan potensi tingkat kerusakan
lingkungan yang dapat disebabkan oleh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan
air.
5. Pajak Rokok
Pajak yang
dikenakan kepada pengusaha pabrik rokok atau produsen dan termasuk pula
importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena
cukai. Instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pemungutan
adalah pemerintah daerah, dimana proses pemungutan pajak rokok secara bersamaan
disertai dengan pemungutan cukai rokok. Di beberapa tempat di Indonesia,
hadirnya perusahaan rokok mampu memberikan kontribusi pendapatan yang cukup
besar untuk pemerintah daerah, sehingga dengan melihat potensi tersebut
dibutuhkan peraturan dan ketentuan berlapis mengenai tata cara pemungutan dan
penyetoran pajak agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan terarah. Adapun
peraturan yang mengatur tentang mekanisme perpajakan tersebut termuat dalam
peraturan daerah dan didukung dengan peraturan menteri keuangan.
Dalam undang-undang
pajak daerah disebutkan bahwa objek dari pajak rokok adalah konsumsi rokok,
dimana yang dimaksud dengan rokok dalam hal ini meliputi sigaret, cerutu, dan
rokok daun. Adapun dalam ketetapan objek pajak rokok terdapat pengecualian
sebagaimana yang dimaksud dengan konsumsi rokok, yaitu rokok yang tidak dikenai
cukai, dan hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan cukai. Dasar
pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap
rokok, dengan tarif yang pajak rokok yang ditetapkan sebesar 10% dari cukai
rokok.
Pajak daerah
merupakan salah satu sumber penting pemasukan atau pendapatan daerah. Dimana
dengan adanya pajak tersebut dapat difungsikan sebagai sumber pembiayaan
terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mengingat setiap daerah memiliki potensi-potensi pemasukan yang dapat
dioptimalkan keberadaannya, maka perlu dilakukan adanya perluasan objek pajak
daerah. Berawal dari kepentingan tersebut, terbentuklah pembagian bidang
perpajakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Adanya
pemberlakuan hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan wewenang pemerintahan
daerah yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah.
Komentar
Posting Komentar